"Jakarta ini sudah melakukan penanggungan semesta sejak tahun lalu, kita sudah melaksanakan sejak tahun 2016. Bentuknya, semuanya perhatian yang sama. Prinsipnya sederhana. Bahkan, saya yang bikin ini (tanggungan semesta) tahun 2006, waktu saya jadi Bupati," kata Ahok.
Setidaknya terdapat lima alur yang perlu diperhatikan peserta yang mau mendaftar melalui Kantor Kelurahan. Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan di Kantor Kelurahan. Kedua, pertugas kelurahan memeriksa dan melakukan konflrmasi nomor NIK, KK, telepon genggam, alamat email, FKTP dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN-KIS.
Ketiga, petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan. Keempat, setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda terima kepada calon peserta. Kelima, petugas kelurahan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA) peserta yang akan dikirim melalui alamat email dan/atau sms.
Setiap tanggal 11-15 pada bulan berjalan, kantor cabang/KLOK BPJS Kesehatan mengambil berkas peserta yang sudah terkumpul di Kantor Kelurahan untuk ditindaklanjuti. Setelah mendapat informasi mengenai VA dan jumlah iuran pertama, calon peserta paling cepat melakukan pembayaran pada 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari setelah
Baca Juga: Kasus Ahok, PN Jakarta Utara Tak Terpengaruh Aksi GNPF