Disetujui DPR, Tapi Hak Angket KPK Masih Bisa Dibatalkan

Jum'at, 28 April 2017 | 14:57 WIB
Disetujui DPR, Tapi Hak Angket KPK Masih Bisa Dibatalkan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR menyetujui pengusulan hak angket untuk KPK dalam rapat paripurna, Jumat (28/4/2017). Sejumlah Fraksi melakukan walk out karena menilai pimpinan rapat dianggap tidak mengakomodir pendapat dan memutuskan rapat secara sepihak.

Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan rapat kali ini,‎ Fahri Hamzah mengatakan tidak ada masalah dari pengambilan keputusan ini. Sebab, keputusan ini disetujui seluruh anggota rapat.

"Jadi bukan sebagai fraksi (pengambilan keputusan) tapi sebagai anggota. Dan karena tadi mayoritas (anggota) menyatakan setuju, ya palu diketok," tutur Fahri usai rapat.

Rapat pengambilan keputusan ini dimulai dari pembacaan usulan hak angket. Setelah itu, sejumlah fraksi menyatakan pendapatnya, yaitu menolak usulan ini. Fraksi yang menolak usulan angket itu adalah Gerindra, PKB dan Demokrat.

Baca Juga: DPR Ricuh, Fahri Hamzah Ketok Palu Setujui Hak Angket KPK

Namun, ada pandangan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang mendukung ‎pengajuan hak angket ini. Kata Fahri, setelah Masinton menyampaikan pendapatnya, maka pimpinan mempertanyakan kepada anggota rapat, dan hasilnya mayoritas memberikan persetujuannya.

"Kan saya sudah tanya, setelah tiga fraksi tidak setuju, saya tanya fraksi lain, yang ada itu pak Masinton (Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu). Ya sudah saya bilang ini yang terakhir, ya sudah berarti nggak ada lagi. Ya sudah saya tanya anggota, sudah selesai," kata dia.

Rapat paripurna ini sekaligus rapat penutupan masa sidang IV 2016-2017. Setelah ini, DPR akan masuk masa reses dan kembali bersidang pada 17 Mei.

Setelah reses ini, DPR akan segera membentuk panitia khusus hak angket. Pansus ini bisa saja tidak ‎dilanjutkan dengan catatan anggota Fraksi tidak mengirimkan nama-nama untuk menjadi anggota Pansus.

"Meskipun DPR telah setuju untuk menggunakan hak konstutisionalnya‎ untuk melakukan penyielidikan, tapi kalau surat dari fraksi-fraksi tidak menyetujui dengan cara tidak mengirimkan anggotanya ya hak angketnya, pansus angketnya tidak ada," kata Fahri.

Baca Juga: Hasil Konsultasi dengan SBY, Demokrat Tolak Hak Angket KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI