Kasus Ahok, PN Jakarta Utara Tak Terpengaruh Aksi GNPF

Jum'at, 28 April 2017 | 14:52 WIB
Kasus Ahok, PN Jakarta Utara Tak Terpengaruh Aksi GNPF
Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi akan menerima kedatangan massa yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, hari ini.

"Kalau datang mereka, kami anggap sebagai tamu. Dan apa tujuan kedatangan mereka nanti kami dengar," kata Hasoloan kepada Suara.com.

Hasoloan mengatakan akan menganggap kehadiran mereka sebagai tamu dan tentu semua aspirasi yang disampaikan didengarkan.

"Artinya kan, kami anggap sebagai tamu. Tamunya mau menyampaikan apa. Ya kan. Kami dengar apa," ujar Hasoloan.

Aksi GNPF mengangkat isu menjaga independensi persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Aksi tersebut dilakukan menjelang pembacaan putusan hakim terhadap Ahok pada 9 Mei 2017.

Hasoloan menegaskan majelis hakim tidak akan terpengaruh oleh tekanan massa dalam membuat keputusan.

"Undang - undang kita sudah melarang tidak boleh majelis hakim dalam kewenangan menjalankan kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi. Ya, itu tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita itu. Tidak terpengaruh dengan tekanan," ujar Hasoloan.

Massa yang digalang GNPF aksi dengan melakukan long march dari Masjid Istiqlal menuju Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka tidak puas dengan tuntutan jaksa kepada Ahok yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI