Penggalangan dana untuk disumbangkan kepada Buni Yani yang dilakukan komunitas bernama Gerakan Ibu Negeri sudah mencapai Rp23.350.000. Dana ini untuk membantu tersangka kasus dugaan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menghadapi proses hukum.
"Itu dari GIN sendiri. Kami sebarkan di grup (WhatsApp) kami dan alhamdulillah terkumpul 23 juta itu," kata Ketua Gerakan Ibu Negeri Neno Warisman di Sofyan Hotel Betawi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Neno meminta semua pihak untuk ikut membantu menyumbangkan dana kepada Buni Yani.
"Kata Pak Buni Yani sendiri, Pengacaranya gratis. Sehingga kita tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa, tergantung Pak Buni. Tetapi itu sebagai bentuk rasa solidaritas kita," katanya.
Buni Yani merupakan mantan dosen LSPR yang mengunggah potongan video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama ketika mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 ke Facebook. Caption yang ditulis Buni Yani yang tidak utuh kemudian mengundang reaksi publik.
Sejumlah pihak di beberapa daerah kemudian melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan menistakan agama Islam.
Berkas perkara Buni Yani sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun, sampai sekarang perkara tersebut belum disidangkan di pengadilan karena berkasnya masih dimatangkan di kejaksaan.
"Itu dari GIN sendiri. Kami sebarkan di grup (WhatsApp) kami dan alhamdulillah terkumpul 23 juta itu," kata Ketua Gerakan Ibu Negeri Neno Warisman di Sofyan Hotel Betawi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Neno meminta semua pihak untuk ikut membantu menyumbangkan dana kepada Buni Yani.
"Kata Pak Buni Yani sendiri, Pengacaranya gratis. Sehingga kita tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa, tergantung Pak Buni. Tetapi itu sebagai bentuk rasa solidaritas kita," katanya.
Buni Yani merupakan mantan dosen LSPR yang mengunggah potongan video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama ketika mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 ke Facebook. Caption yang ditulis Buni Yani yang tidak utuh kemudian mengundang reaksi publik.
Sejumlah pihak di beberapa daerah kemudian melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan menistakan agama Islam.
Berkas perkara Buni Yani sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun, sampai sekarang perkara tersebut belum disidangkan di pengadilan karena berkasnya masih dimatangkan di kejaksaan.