Suara.com - Buni Yani mendapat teror ancaman selama 6 bulan terakhir. Buni Yani adalah penyebar video pidato Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah. Video Buni Yani ini awal proses Ahok menjadi terdakwa penista agama.
Buni cerita teror itu didapatkan di media sosial. Bahkan istrinya ikut ketakutan.
"Saya dapat teror. Saya tidak percaya hidup saya seperti ini. Buzzer nggak berhenti meneror saya, memfitnah saya bahkan sekarang sering ada mobil yang berhenti di depan rumah saya yang membuat istri saya takut," katanya dalam diskusi bertajuk 'Dukung Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Ahok' di Sofyan Hotel Betawi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Tak hanya mendapatkan teror, karier Buni sebagai pengajar di kampus swasta di Jakarta pun juga terhenti. Bahkan beberapa penelitiannya di luar negeri juga terpaksa dihentikan
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kegaduhan Bukan Karena Ahok, Tapi Buni Yani
"Sudah enam bulan saya tidak bekerja disuruh mengundurkan diri setelah dilaporkan polisi. Penelitian saya distop," kata Buni Yani.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian di akun facebook miliknya terkait video pidaro Ahok di Kepulauan Seribu tentang Surat Al Maidah ayat 51. Berkas perkara dan statusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sebentar lagi akan menjalani peraidangan sebagai terdakwa.