Suara.com - Usulan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibacakan dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) besok. Hal ini merupakan keputusan dari rapat Badan Musyawarah DPR, Kamis (27/4/2017).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan saat dibacakan dalam paripurna besok, akan ada dua opsi lanjutan, yaitu disetujui atau tidak, atau ditunda untuk pembahasan selanjutnya.
"Yang penting dibacakan dulu sebagai usulan, baru dilanjutkan sambil melihat kondisi besok," kata Fahri di DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Untuk saat ini, usulan hak angket itu ditandatangani oleh 25 orang pengusul yang berasal dari 8 fraksi, tanpa Fraksi PKS dan Demokrat.
Baca Juga: Di Balik Hak Angket DPR untuk KPK Ternyata Banyak Penolakan
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat permohonan angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Komisi III,III, dalam rapat paripurna siang tadi.
"Surat dari komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli dalam rapat.
Selain surat dari Komisi III ini, Fadli membacakan surat lainnya, yaitu Surat Komisi VI soal TU/64/KOM6/DPR RI/IV/ 2017 tanggal 18A pril 2017 perihal hasil pembahasan RUU Praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
Selanjutnya, ada dua surat dari DPD RI yang masuk ke meja pimpinan DPR, yaitu HM.31/267/C/DPD/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal penyampaian rekomendasi DPD RI. Dan, Surat HM.31/267/D/DPD/3/2017 tanggal 31Maret 2017 perihal hasil pengawasan DPD RI
"Untuk surat tersebut sesusai peraturan DPR nomor 1/2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," kata Fadli.
Baca Juga: DPR Ragu Akan Usulkan Hak Angket KPK