Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membantah menerima uang dari proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
"Dapat saya pastikan, saya tidak pernah terima uang," kata Olly ketika menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.
Mengenai namanya yang masuk berkas dakwaan, menurut Olly, bisa saja saksi yang menyebut tidak bertanggungjawab.
"Saya kira orang bisa saja mengaku kalau orang lain terima uang. Tapi apa bisa dimasukkan ke dalam dakwaan, kalau seperti itu. Tapi saya tidak dikonfirmasi tentang hal ini waktu diperiksa di KPK. Makanya saya kaget juga nama saya masuk dalam dakwaan," katanya.
Meski begitu, politikus PDI Perjuangan tersebut tidak mau melaporkan Miryam S. Haryani ke polisi. Dia ingin semuanya diselesaikan di persidangan.
"Saya pas baca dakwaan itu saya kaget. Tadinya saya mau gugat ke polisi. Tapi saya berpikir lebih baik diselesaikan di pengadilan, pak hakim bisa melihat dan bisa melihat semuanya," kata Olly.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly disebut saksi ikut kecipratan duit e-KTP senilai 1.200.000 dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut disebut diterima Olly sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR bersama Mirwan Amir dan Tamsil lindrung. Uang diberikan oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong yang adalah pengusaha yang bermain dalam proyek tersebut.
"Dapat saya pastikan, saya tidak pernah terima uang," kata Olly ketika menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.
Mengenai namanya yang masuk berkas dakwaan, menurut Olly, bisa saja saksi yang menyebut tidak bertanggungjawab.
"Saya kira orang bisa saja mengaku kalau orang lain terima uang. Tapi apa bisa dimasukkan ke dalam dakwaan, kalau seperti itu. Tapi saya tidak dikonfirmasi tentang hal ini waktu diperiksa di KPK. Makanya saya kaget juga nama saya masuk dalam dakwaan," katanya.
Meski begitu, politikus PDI Perjuangan tersebut tidak mau melaporkan Miryam S. Haryani ke polisi. Dia ingin semuanya diselesaikan di persidangan.
"Saya pas baca dakwaan itu saya kaget. Tadinya saya mau gugat ke polisi. Tapi saya berpikir lebih baik diselesaikan di pengadilan, pak hakim bisa melihat dan bisa melihat semuanya," kata Olly.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly disebut saksi ikut kecipratan duit e-KTP senilai 1.200.000 dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut disebut diterima Olly sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR bersama Mirwan Amir dan Tamsil lindrung. Uang diberikan oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong yang adalah pengusaha yang bermain dalam proyek tersebut.