Menteri Agama Senang Hati Fasilitasi Mahad Aly Khusus Perempuan

Siswanto Suara.Com
Kamis, 27 April 2017 | 19:49 WIB
Menteri Agama Senang Hati Fasilitasi Mahad Aly Khusus Perempuan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017. (dok Panitia KUPI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kongres Ulama Perempuan Indonesia secara eksplisit meminta Kementerian Agama agar memfasilitasi pendirian Mahad Aly khusus bagi perempuan.

Penegasan itu menjadi salah satu rekomendasi yang dibacakan pada penutupan KUPI di Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang hadir untuk menutup KUPI menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya membuka diri jika ada keinginan untuk mendirikan Mahad Aly khusus perempuan.

Pesantren tinggi ini nantinya ditujukan untuk mencetak para ulama perempuan.

Baca Juga: Polisi Lacak Preman yang Mulai Coba-coba Kuasai RPTRA Kalijodo

"Saat ini sudah ada 13 mahad aly, salah satunya di Babakan Cirawingin yang mengambil konsentrasi kajian Ushul Fiqh. Kalau perempuan memerlukan hal itu, dengan senang hati kami membuka diri untuk mempersiapkan segala sesuatunya," kata Lukman di Cirebon, dikutip dari situs Kementerian Agama, Kamis (27/4/2017).

Sebelumnya, Lukman berkunjung ke Mahad Aly Alhikamussalafiyah Babakan Ciwaringain. Bertemu dengan pengasuh dan dewan asatidz, Menag meminta agar mahasantri yang saat ini sedang belajar di Mahad Aly untuk lebih aktif menulis.

Lukman menilai banyak kalangan ahli agama yang saat ini belum aktif menulis sehingga diskursus di ruang publik lebih banyak diisi tulisan orang-orang yang sebenarnya belum mendalami agama. Mahasiswa di sini harus dibiasakan menulis.

Orang yang mendalami Ushul Fiqh misalnya, karena pemikirannya kurang terpublikasi, maka ruang publik banyak dikuasai mereka yang dari sisi keilmuan kurang," kata Menag.

"Kalau sejak tahun pertama dan kedua sudah dibiasakan menulis, maka mereka akan terbiasa," katanya.

Baca Juga: Naik Motor Kok Lewat Tol, Ya Pasti Dikejar Polisi

Lukman menjelaskan bahwa saat ini Mahad Aly telah mendapatkan rekognisi dari pemerintah. Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Mahad Aly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI