Suara.com - Surat pengajuan hak angket dari Komisi III untuk KPK sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/4/2017). Pengajuan angket ini salah satunya didasari proses pemberkasan anggota DPR Miryam S Haryani atas kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Setelah surat ini dibaca, kemudian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sejumlah fraksi pun menanggapi berbeda tentang kelanjutan hak anget ini.
Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang misalnya. Dia mengatakan fraksinya tidak mendukung hak angket ini.
"Fraksi Golkar tidak dalam posisi mendukung. Kami mengimbau supaya isu ini bisa dibahas kembali di Komisi III," kata Agus, di DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Karena kadung sudah diajukan, Fraksi Golkar tidak akan memberikan sanksi kepada anggota Komisi III dari Fraksi Golkar yang sudah membubuhkan tanda tangan sebagai syarat pengajuan hak angket ini.
Baca Juga: DPR Ragu Akan Usulkan Hak Angket KPK
"Bagi anggota Fraksi yang ikut tanda tangan tidak masalah, kami tidak akan berikan sanksi," kata Agus.
Sama dengan Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra juga menolak pengajuan hak angket untuk KPK ini. Fraksi ini memerintahkan anggota Fraksi Gerindra tidak menandatangani pengajuan ini. Gerindra akan memberikan sanksi untuk anggotanya yang akan menandatangani pengajuan ini. Tetapi, karena suda ada anggotanya di Komisi III yang ikut menandatangani pengajuan ini, hal itu diberikan toleransi.
"Jadi belum ada anggota Fraksi Gerindra yang tanda tangan selain Desmon (Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa). Karena dia sebagai pimpinan Komisi III," kata Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Daniel Johan mengatakan partainya memerintahkan kepada Fraksi PKB untuk menolak usulan hak angket ini. Sebab, pengajuan hak angket ini bukanlah koridor DPR. Daniel mengatakan, lebih baik DPR mengawal proses pengadilan yang sedang berjalan.
"DPP PKB memerintahkan seluruh anggota Fraksi PKB menolaknya," ujar Daniel.
Senada, Fraksi PKS juga tidak ingin ikut menandatangani pengajuan hak angket ini. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Sunmanjaya mengatakan, Fraksi PKS dalam hal ini menghormati gagasan dan usul dan perancangan hak angket. Namun, selain PKS berkeyakinan bahwa masalah ini bisa di ruang rapat dengar pendapat, atau panja penegakan hukum.
Baca Juga: Hak Angket KPK Disinyalir Jadi Pelemahan Pemberantasan Korupsi
"PKS beranggapan bila memungkinkan bisa ditangani panja penegakan hukum dan RDP, maka diselesaikan di situ. Kedua, ini masalah sensitif, jangan sampai ada kesan bahwa yang rencananya untuk penguatan terhadap KPK lewat hak angket dianggap sebagai upaya pelemahan. Karena itu, PKS tidak ikut serta dalam penandatanganan itu," ujar Sunmanjaya.
Lainnya, Fraksi Nasdem baru akan mengkaji pengajuan hak angket tersebut. Menurut Sekretaris Fraksi Nasdem Syarief Alkadrie, pengkajian pengajuan hak angket ini perlu dilakukan supaya tidak terkesan ada bentuk intervensi kepada KPK.
"Ini ruang lingkupnya ke mana? Jangan sampai nanti terkesan itu bentuk intervensi," kata dia.