Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan kembali melakukan aksi massa pada Jumat (28/4/2017). Mereka mengangkat isu menjaga independensi majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"Bukan demo, akan longmarch dari Istiqlal ke Pengadilan Jakarta Utara," kata pengacara GNPF Kapitra Ampera kepada Suara.com, Kamis (27/4/2017).
Titik kumpul massa di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Usai salat Jumat, mereka akan longmarch ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini menempati gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
"Bukan demo, akan longmarch dari Istiqlal ke Pengadilan Jakarta Utara," kata pengacara GNPF Kapitra Ampera kepada Suara.com, Kamis (27/4/2017).
Titik kumpul massa di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Usai salat Jumat, mereka akan longmarch ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini menempati gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
Aksi tersebut dilakukan menjelang pembacaan putusan hakim terhadap Ahok pada 9 Mei 2017.
Menanggapi rencana aksi GNPF, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan tidak memberikan izin aksi.
"Nggak boleh. Sudah kami sampaikan. Aksi apalagi. Sudah cukuplah," kata Iriawan di Margo City, Depok, Jawa Barat.
Menurut Iriawan saat ini masyarakat Jakarta sudah terlalu lelah melihat aksi-aksi massa yang muncul sejak menjelang pilkada.
"Sudah saya sampaikan untuk nggak usah lagi. Udah cukup. Masyarakat kita sudah cukup capek melihat aksi tersebut. Sudah cukuplah," kata dia.
"Mari kita selesaikan semuanya, mari kita kembali membangun rakyat ini untuk bersemangat bekerja sehingga tak ada keresahan. Cemas sekali. Jangan dibuat cemas terus lah," Iriawan menambahkan.
Dalam perkara tersebut, Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.