Suara.com - Aga Khan, Kuasa Hukum Tersangka Miryam S Haryani tidak terima kliennya dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam ditetapkan sebagai DPO dan polisi tengah memburunya.
Khan mengklaim kliennya ada di Jakarta. Dia tidak kabur ke luar negeri.
"(Miryam) ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada aja," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017).
KPK sudah mengirim surat pencarian dan penangkapan Miryam ke Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Pasalnya, Miryam sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang oleh KPK.
Baca Juga: Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam
Miryam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Khan kesal dengan langkah KPK yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
"Harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer. Kenapa sih gengsi amat konfirmasi ke saya? Saya dua hari sekali memberi kabar loh," klaim dia.
Lebih lanjut Aga mengatakan bahwa Miryam sebenarnya ada di Bandung. Namun, dia akan kembali, bukan seperti yang dinilai KPK untuk melarikan diri.
"Iya (ada di Bandung), akan kembali kok, tenang saja," katanya.
Baca Juga: Buron, KPK Minta Polisi Tangkap Miryam S Haryani
Kata dia, sebenarnya Miryam melalui kuasa hukumnya sudah memberitahukan kepada KPK bahwa tidak akan memenuhi panggilan KPK. Pasalnya, saat ini sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dua hari sebelumnya saya beri kabar bahwa kami tidak akan datang, kami lagi upayakan praperadilan," kata Khan.