Hakim Heran, Panitia Pengadaan E-KTP Tahunya Terima Uang

Kamis, 27 April 2017 | 17:55 WIB
Hakim Heran, Panitia Pengadaan E-KTP Tahunya Terima Uang
Sidang di Pengadilan Tipikor
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar mengaku keheranan dengan pernyataan panitia tim pengadaan e-KTP, Djoko Kartiko Krisno, yang sampai tidak tahu secara pasti proses proyek tersebut.

"Anggaran dana proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun, tapi ini aneh tidak tahu tupoksi kinerjanya," kata Jhon Halasan dengan nada tinggi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran,Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Djoko merupakan saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jhon Halasan tentu saja kecewa dengan Djoko. Djoko dianggap cuma tahu soal uang yang diterima dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Prasetyo.

"Ketika uang disodorkan nggak merasa perlu cari tahu apa tugasnya? Yang penting terima uang saja, ini aneh," kata Hakim.

Djoko mengaku tugas pengerjaan proyek e-KTP menerima perintah dan itu sesuai Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Memang sudah SK Kemendagri, jadi kami tidak bisa menolak perintah tersebut," katanya.

Nilai proyek e-KTP mencapai Rp5,9 triliun. Di tengah jalan, duitnya diduga buat bancakan berbagai pihak.

Berdasarkan surat dakwaan terhadap bekas pejabat kemendagri Irman dan Sugiharto, uang tersebut diduga mengalir ke politikus Senayan, partai, dan sejumlah pejabat kemendagri. Negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI