Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Interpol Indonesia untuk menangkap tersangka Miryam S Haryani.
Keberadaan Politikus Hanura tersebut tidak lagi diketahui. Diduga sudah kabur ke luar negeri.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH. Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017).
Miryam sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca Juga: Saksi Sebut Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Terkait Setnov
Sebagai tersangka, KPK sudah menjadwalkan dua kali pemanggilan untuk diperiksa kepada Miryam. Namun, dua kali juga Miryam tidak hadir.
Pada panggilan pertama, Miryam beralasan dinas di luar kota, dan panggilan kedua karena sedang sakit.
Belakangan dia juga mengajukan gugagtan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4/2017) lalu. Karena itu, dia beralasan menunggu putusan praperadilan baru memenuhi panggilan KPK.
Dengan ketidaktahuan posisi Miryam saat ini, KPK berharap agar siapa pun yang melihat Miryam untuk memberitahukan ke KPK.
"Pada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka harap dapat memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yg memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki resiko hukum. Selanjutnya kami akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri," kata Febri.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus e-KTP, Jaksa Hadirkan Gubernur Sulut
KPK tidak mengetahui keberadaan Mantan politikus Hanura tersebut sejak tanggal 25 April 2017 lalu.