Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap sejumlah agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ternyata ilegal. Sebanyak tiga agen ilegal tersebut adalah penyalur TKI ke negara Suriah.
"Tiga orang sudah kami tangkap dilokasi yang berbeda," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Ferdi Sambo, Kamis (27/4/2017).
Ferdi mengatakan ketiga orang yang ditangkap masing - masing bernama Saud, Haji Andre, dan Bunda Putri.
Menurut Ferdi, kasus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia ke Suriah secara ilegal merupakan kategori tindak pidana perdagangan orang. Ketiga orang yang ditangkap juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Jokowi Akan Bicara Perlindungan TKI di Hong Kong
Ferdi menjelaskan awal penyelidikan ketika mendapati adanya pemulangan lima orang TKI, yang diberangkatkan secara non-prosedural dari Suriah. Penyidik melakukan pemeriksaan dengan mendatangi sebuah klinik bernama Zam - Zam medical center yang berada di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Lantaran lima TKI yang baru pulang dari Suriah mendapatkan rekam medis kesehatan yang ternyata telah dipalsukan dari klinik tersebut.
"Kami lakukan penggeledahan (klinik). kami temukan dokumen terkait dua korban yang pernah melakukan medical check up," ujar Ferdi.
Penyidik bareskrim mabes polri melakukan penggeledahan dibantu Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Diduga bahwa ketiga agen penyalur TKI tersebut bekerja sama dengan klinik.
"Tujuan untuk berikan rekomendasi kepada calon TKI. Itu agar bisa berangkat ke sejumlah negara di kawasan timur tengah," ujar Ferdi.
Selanjutnya, untuk masalah klinik yang telah mengeluarkan rekam medis palsu akan ditindak lanjuti dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta.