Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan rapat paripurna yang dilakukan hari ini tidak mengagendakan pembacaan pengusulan Hak angket Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab pengusulan Hak angket perlu diajukan dengan syarat melampirkan minimal 25 tanda tangan dukungan anggota DPR dan minimal dua fraksi.
"Jadi sampai kemarin saya belum mendapatkan laporan," kata Agus di DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dia beranggapan kalau hari ini ada pengajuan usulan tersebut, maka pimpinan akan segera melakukan rapat pimpinan yang dilanjutkan rapat Badan Musyawarah agar usulan tersebut dimasukan dalam agenda Rapat Paripurna, besok, Jumat (28/4/2017).
Baca Juga: Hak Angket KPK Disinyalir Jadi Pelemahan Pemberantasan Korupsi
"Jadi bisa untuk diagendakan dalam rapat paripurna besok, sekalian penutupan masa sidang," ujarnya.
Agus menerangkan setelah dibacakan dalam paripurna, baru surat tersebut akan ditindaklanjuti dan dibawa ke rapat paripurna selanjutnya untuk diambil keputusan.
"Di paripurna berikutnya itu ditanyakan kembali kepada anggota dewan, apakah angket ini disetujui sebagai angket dewan, atau tidak," katanya.