Lacak Chat Sex, Polisi Libatkan Perusahaan Jasa Layanan Internet

Kamis, 27 April 2017 | 09:48 WIB
Lacak Chat Sex, Polisi Libatkan Perusahaan Jasa Layanan Internet
Ilustrasi Firza Husein. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal  Khusus Polda Metro Jaya akan menyusun keterangan saksi dan ahli untuk dicocokkan dengan barang bukti dalam kasus penyebaran konten berbau pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com. Pencocokan keterangan saksi dan alat bukti tersebut dilakukan guna membidik calon tersangka dalam penyebaran rekaman percakapan, chat sex, dan foto tak senonoh.

"Intinya bahwa semua antara kegiatan pornografi dengan ITE ini nanti kami sinkronisasi antara keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti biar bisa mengarah ke masalah yang kami sangkakan. Kami mencari tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (27/4/2017).


Menurut Argo, dalam pengembangan kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi. Meski tak menjabarkan secara rinci, Argo menyampaikan pihak yang telah dimintai keterangan berasal dari 10 saksi dan 10 ahli.

"Saksi ada 20 ya. 10 saksi sama 10 ahli," katanya

Dalam konten di situs baladacintarizieq.com, polisi mendalami adanya percakapan mesum yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein. Untuk mengungkap isu skandal tersebut, polisi akan melibatkan perusahaan jasa layanan internet guna melacak percakapan di telepon genggam milik Rizieq dan Firza.

"Betul betul. Sedang kami mintakan," ujarnya.

Munculnya skandal obrolan mesum yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Selain percakapan mesum, situs tersebut juga memuat rekaman suara dan foto-foto tak senonoh diduga mirip Firza Husein.

Polisi juga sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, SPDP, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dalam SPDP tersebut, polisi belum mencatumkan nama tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI