Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta, kembali mengagendakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, pada hari ini. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sebagai saksi.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Irman dan Sugiharto, Olly Dondokambey disebutkan menerima uang dari proyek e-KTP senilai 1.200.000 dolar AS. Uang tersebut diterimanya dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR bersama Mirwan Amir dan Tamsil Lindrung.
Uang diberikan oleh Andi Agustinus yang adalah pengusaha yang diduga memiliki kedekatan dengan Setya Novanto.
Olly Dondokambey adalah Bendahara Umum PDI Perjuangan, yang pada saat proyek e-KTP berjalan juga duduk sebagai anggota Komisi II DPR.
Baca Juga: Model Seksi Ini Lelang Keperawanannya, Ditawar Sampai Rp28 Miliar
Selain Olly, sejumlah saksi lain yang dihadirkan pada persidangan kali ini adalah:
1.Mahmud seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
2.Henry Manik (PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri).
3.Toto Prasetyo (PNS pada Ditjen Dukcapil Kemendagri).
4.Djoko Kartiko Krisno (Nantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri).
5.Mayus Bangun (Manager Goverment Public Sector I di PT Astra Graphia).
6.Evi Andi Noor Halim (swasta).
7.E.P.Yulianto (Perwakilan dari PT Sandipala Arthputra).
8. Irvan Hendra Pambudi (Direktur PT Murkabi Sejahtera).
9.Mudji Rachmat Kurniawan ( PT Softob Technology Indonesia).