Suara.com - Sebanyak 500 personel gabungan Polres Mimika, Brimob Batalyon B Polda Papua dan TNI dikerahkan ke sekitar Pengadilan Negeri Kota Timika untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan terdakwa Sudiro, Kamis (27/4/2017).
Kabag Ops Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia di Timika, mengatakan pengerahan anggota untuk mengamankan sidang Ketua Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia itu jauh lebih besar dari sebelumnya.
"Kita ingin memastikan jalannya sidang saudara Sudiro kali ini berjalan lancar. Tidak seperti pekan lalu dimana sempat terjadi keributan di PN Timika," kata Nyoman.
Polres Mimika telah berkoordinasi dengan para koordinator lapangan Serikat Pekerja PT Freeport, agar massa simpatisan Sudiro tidak mendekat ke gedung pengadilan.
Baca Juga: Menarik, Ini Sisi Beda Sandiaga Analisa Karangan Bunga Ahok
"Mengingat ruang sidang terbatas, maka tidak semua bisa masuk ke ruang sidang, mungkin hanya perwakilan saja supaya jangan terjadi bentrok," jelasnya.
Rencananya, massa pendukung Sudiro akan dilokalisir di sekitar Lapangan Koramil Kota Timika yang berjarak sekitar 500 meter dari gedung PN Timika. Adapun ruas Jalan Yos Sudarso, di depan gedung PN Timika akan ditutup selama persidangan berlangsung. Kendaraan roda dua dan empat akan dialihkan ke Jalan Busiri-Pasar Damai dan Jalan Kartini-Budi Utomo.
Nyoman berharap massa pendukung Sudiro tidak memaksakan kehendak dan menghormati proses hukum terdakwa Sudiro yang tengah berjalan di PN Timika.
"Silakan memberikan dukungan dan simpati tetapi harus menjaga ketertiban. Jangan anarkis lalu memancing-mancing situasi supaya terjadi chaos. Kami akan tindak tegas siapapun yang memancing situasi," ujar Nyoman mengingatkan massa Serikat Pekerja PT Freeport.
Pada persidangan lanjutan terdakwa Sudiro siang ini, PN Timika mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Salah seorang saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Maria Marsela dan Yohanes Aritonang dari Kejari Timika yaitu Virgo Henry Solossa.
Baca Juga: Pesan Nenek Moyang Ini Mengerikan!
Virgo Solossa merupakan mantan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PC SP-KEP) SPSI Kabupaten Mimika yang melaporkan dugaan penggelapan dana iuran organisasi SPSI oleh terdakwa Sudiro senilai Rp3,3 miliar selama periode 2014-2016.