Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi, sejak Selasa hingga Rabu (25-26/4/2017) hari ini. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dimuka persidangan yang telah menjerat Miryam S Haryani sebagai tersangka.
"Penyidik menggeledah empat lokasi. Rumah tersangka di Tanjung Barat Indah, kantor advokat Age Tower, dan rumah saksi di pondok Aren Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.
KPK menurunkan empat tim sekaligus untuk melakukan penggeledahan secara serentak. Melaluipenggeledahan tersebut, KPK menyita sjeumlah dokumen.
Baca Juga: Bersamuh, Sandiaga dan Djarot Asyik Bahas Es Kopyor dan Karaoke
Febri kembali menegaskan, KPK akan terus mendalami kasus tersebut, meskipun sudah digugat praperadilan oleh Miryam ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan hadapi praperadilan dan itu tak menghentikan penyidikan KPK. Apakah itu penggeledahan maupun penyidikan," tegasnya.
Untuk itu, KPK akan kembali memanggil Miryam untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, pada dua panggilan sebelumnya, Miryam mangkir.
"Kami akan lihat, apakah masih akan datang atau tidak," tandasnya.
Baca Juga: Fadli Dengar Isu Karangan Bunga Buat Ahok: Dipesan di Tempat Sama