Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal dari Guangzhou, Tiongkok.
Sabu seberat 2 kilogram itu diseludupkan dalam sandal wanita yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Jadi kronologisnya, ada barang berupa sandal dari Guangzhou dikirim melalui ekspedisi laut. Setelah diperiksa, ada sabu dalam sandal," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/4/2017).
Baca Juga: Kaka Pemain Bergaji Tertinggi di MLS 2017, Schweinsteiger Ketujuh
Penyeludupan narkoba yang dikemas ke dalam lima koli sandal wanita itu masuk melalui Pelabuhan Laut Talang Duku, Jambi.
Dia menuturkan, petugas sudah mencurigai paket sabut dalam sandal yang dikirimkan ke alamat satu indekos di Jalan Cengkir Raya CL Nomor 8 kamar C, RT 12, RW 7, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (21/4).
"Kami lantas membuntuti mobil tersebut keluar dari kantor ekspedisi, menuju jalan tol, hingga akhirnya mobil tersebut berhenti di suatu kost di kelapa Gading,Jakarta Utara, tempat pelaku penerima paket,” tuturnya.
Iriawan mengungkapkan, kamar indekos tersebut sengaja disewa tersangka perempuan bernama Evi alias Yani (40) seharga Rp3 juta satu bulan.
Kamar kos tersebut diduga digunakan untuk menyimpan kiriman sabu dalam sandal dari Tiongkok tersebut.
Baca Juga: Inilah Orang-orang yang Tahu 'Password' Pengaman APBD DKI Jakarta
“Petugas sudah dua hari mengintai indekos itu sebelum melakukan penggerebekan. Kami baru menggerebek setelah pelaku mengemas paket sendal berisi sabu ke dalam mobil, hari Minggu (23/4) lalu,” tuturnya..
Ketika digerebek, perempuan tersebut mengakui hanya disuruh oleh suaminya berinisial DHO (37) yang merupakan warga negara Nigeria.
Polisi lantas mendatangi tempat tinggal DHO di Apartemen Gading Nias Residence Tower Dahlia lantai 25 unit NM. Namun, DHO tidak berada di lokasi.
"Kami pengembangan ke Jalan Baladewa Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat untuk menangkap pemilik barang. Setelah ditunggu selama setengah hari, yang bersangkutan (DHO) keluar," tukasnya.
Polisi terpaksa menembak mati tersangka DHO lantaran dianggap melawan saat ditangkap.
Tersangka tewas saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sedangkan, Yani yang ditangkap hidup-hidup dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.