Ketika digerebek, perempuan tersebut mengakui hanya disuruh oleh suaminya berinisial DHO (37) yang merupakan warga negara Nigeria.
Polisi lantas mendatangi tempat tinggal DHO di Apartemen Gading Nias Residence Tower Dahlia lantai 25 unit NM. Namun, DHO tidak berada di lokasi.
"Kami pengembangan ke Jalan Baladewa Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat untuk menangkap pemilik barang. Setelah ditunggu selama setengah hari, yang bersangkutan (DHO) keluar," tukasnya.
Polisi terpaksa menembak mati tersangka DHO lantaran dianggap melawan saat ditangkap.
Baca Juga: Kaka Pemain Bergaji Tertinggi di MLS 2017, Schweinsteiger Ketujuh
Tersangka tewas saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sedangkan, Yani yang ditangkap hidup-hidup dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.