Tiga Berkas Kasus Gatot Brajamusti di Polda Metro Lengkap

Rabu, 26 April 2017 | 21:44 WIB
Tiga Berkas Kasus Gatot Brajamusti di Polda Metro Lengkap
Gatot Brajamusti saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016). [suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Berkas tiga perkara yang menjerat mantan Ketua Perfilman Indonesia Gatot Brajamusti dinyatakan lengkap. Perkara yang menjerat Gatot yang kini ditangani Polda Metro Jaya yakni dugaan memiliki senjata api, dugaan pelecehan anak di bawah umur, dan dugaan memiliki satwa liar.

Berkas ketiga perkara tersebut sekarang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelum tiga kasus tersebut, Gatot terjerat kasus sabu di Nusa Tenggara Barat. Kasus yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat tersebut sudah masuk pengadilan dan sudah memasuki vonis.

Gatot divonis Pengadilan Negeri Mataram dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Nanti kami tunggu karena tersangka masih di NTB," kata dia.

Berkas Gatot di kejaksaan sudah dinyatakan lengkap.

Polisi belum mengetahui kapan Gatot akan disidangkan di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI