Padal tanggal 16 Mei 2016, persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela yang memutuskan nota eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima.
Sidang kembali berlanjut, sekiranya pada tanggal 7 Juni 2016 dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hasilnya, lelaki berusia 36 tahun itu dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
Keesokan harinya Bertha bersama Rohadi menemui Ifa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna membahas tuntutan tersebut yang hasilnya ada permintaan uang sebesar Rp500 juta.
"Setelah pertemuan selesai sekitar jam 11.00 WIB Berthanatalia Ruruk Kariman menelepon Kasman memberitahukan hasil pertemuan dengan Ifa Sudewi yang pada pokoknya ada permintaan uang sebesar Rp500 juta," kata Afni.
Baca Juga: Hadapi Peringkat 6 Dunia, Begini Strategi Ihsan
Permintaan uang tersebut guna mempengaruhi putusan majelis hakim menjadi 1 tahun penjara. Atas perbuatannya tersebut Saipul yang saat ini resmi menjadi terdakwa dengan dakwaan alternatif dugaan suap Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.