Saipul Jamil Didakwa Suap Ketua Majelis Hakim Rp250 Juta

Rabu, 26 April 2017 | 16:38 WIB
Saipul Jamil Didakwa Suap Ketua Majelis Hakim Rp250 Juta
Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil didakwa lakukan tindak pidana suap dengan memberi uang sebesar Rp250 juta kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi.

Jaksa Afni Carolina mengatakan, pemberian uang yang dilakukan oleh kakak Saipul, Saiful Hidayatullah dan kuasa hukumnya, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Tujuannya adalah mengubah putusan terhadap Saipul oleh majelis hakim.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sebesar Rp250 juta yaitu kepada Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Afni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Lebih lanjut, pada tanggal 21 April mantan suami Dewi Perssik tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda mendengarkan surat dakwaan.

Baca Juga: Hadapi Peringkat 6 Dunia, Begini Strategi Ihsan

Saat itu dia didampingi lima kuasa hukum yakni Kasman Sangaji selaku ketua tim, Berthanatalia Ruruk Kariman, Muh. Azikin Hassan, Nazaruddin Lubis, dan Oki Dwi Kurniyato. Dua dari lima orang tersebut sudah menjadi terpidana: Kasman dan Berthanatalian.

Saat itu, JPU mendakwa Saipul telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Merasa keberatan dengan dakwaan jaksa, pihak Saipul mengajukan eksepsi.

Namun sebelumnya, Bertha menemui hakim Ifa Sudewi selaku majelis hakim yang memimpin sidang perkara tersebut pada tanggal 10 Mei 2016.

"Pertemuan tersebut juga merupakan kontribusi dari suami Bertha, Karrel Tuppu yang menyarankan istrinya menemui Ifa secara langsung tanpa perantara," kata Afni.

Dijelaskan, pertemuan tersebut membahas kasus yang ditangani Bertha dan kawan-kawan. Setelah berdiskusi beberapa lama, Hakim Ifa menyatakan sulit menerima eksepsi pihak Saipul karena belum ada dokumen atau berkas yang membuktikan korban pencabulan Saipul Jamil merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Diajak Rujuk, Elly Sugigi Menolak, Ini Alasannya

Sebagai kompensasinya, Hakim Ifa meminta Bertha dan kawan kawan mencari bukti-bukti perihal status dan usia korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI