Setelah dilantik menjadi gubernur Jakarta pada Oktober 2017, Anies Baswedan akan mulai memikirkan penataan perkampungan di Bukit Duri, Jakarta Selatan. Warga kampung ini sebelumnya direlokasi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke rumah susun karena menempati daerah sepadan sungai.
"Kemarin pertama sudah ada keputusan pengadilan (warga Bukit Duri menangkan gugatannya di PTUN). Kami akan lakukan rembuq, musyawarah, mulai dari komponen kami, pemda, ahli, fasilitator dan pakar-pakar yang memiliki bahan-bahan komparatif," kata Anies di rumahnya, Jalan Lebak Bulus Dalam II, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Anies berjanji penataan kawasan tersebut akan menggunakan pendekatan dua pihak, pemerintah melibatkan warga.
"Duduk bersama, kenyataannya seperti ini, bingkai hukum ada, yang diinginkan warga ada, aturan seperti apa, lalu kita lakukan bersama-sama. Jadi solusinya, hasilnya musyawarah," ujar Anies.
Kawasan tersebut ditertibkan pada 28 September 2016. Sebagian warga menempuh jalur hukum.
Alhasil, setelah melewati persidangan yang panjang, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan warga Bukit Duri.
"Kemarin pertama sudah ada keputusan pengadilan (warga Bukit Duri menangkan gugatannya di PTUN). Kami akan lakukan rembuq, musyawarah, mulai dari komponen kami, pemda, ahli, fasilitator dan pakar-pakar yang memiliki bahan-bahan komparatif," kata Anies di rumahnya, Jalan Lebak Bulus Dalam II, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Anies berjanji penataan kawasan tersebut akan menggunakan pendekatan dua pihak, pemerintah melibatkan warga.
"Duduk bersama, kenyataannya seperti ini, bingkai hukum ada, yang diinginkan warga ada, aturan seperti apa, lalu kita lakukan bersama-sama. Jadi solusinya, hasilnya musyawarah," ujar Anies.
Kawasan tersebut ditertibkan pada 28 September 2016. Sebagian warga menempuh jalur hukum.
Alhasil, setelah melewati persidangan yang panjang, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan warga Bukit Duri.