Suara.com - Ada sejumlah argumentasi kenapa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan jaksa penuntut umum kasus dugaan penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Kejaksaan, hari ini.
"Dari sisi yuridis ini, kami meyakini terdakwa (Ahok) ini memenuhi unsur dalam dakwaan JPU yaitu Pasal 156a. Dimana di situ mengisyaratkan unsur kesengajaan dan perbuatan yang dilakukan dengan kesadarannya," kata Direktur Pimpinan Pusat Advokasi Pemuda Muhammadiyah Gufroni di kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Menurut dia seharusnya jaksa memakai Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Pasal 156a tertulis ancaman hukuman bagi tersangka yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Tapi, jaksa hanya memakai Pasal 156 KUHP.
"Alasan yuridis selanjutnya memang sejak awal melihat ada kesan keraguan jaksa dengan menggunakan pasal alternatif. Yakni pasal 156 a dan 156 KUHP. Jadi melalui pasal alternatif ini, JPU akan buktikan tuduhan pasal alternatif. Memberikan keleluasaan kepada Hakim dalam menentukan pilihan dan putusan," ujar Gufroni.
"Ternyata sudah kita ketahui dalam pasal alternatif ini JPU malah penuntutannya dengan memilih pasal 156 KUHP. Dengan meninggalkan pasal 156 a. Secara yuridis justru melemahkan dakwaannya sendiri," Gufroni menambahkan.
Dari sisi sosiologis, Gufroni menilai jaksa tidak siap menuntut Ahok.
"Ketidaksiapan JPU yang membacakan tuntutan sesuai jadwal adalah wujud kinerja yang tidak profesional. Dengan alasan penundaan penuntutan karena alasannya persoalan teknis belum selesai pengetikan penuntutan. Padahal tim JPU ada 13 orang, masa soal pengetikan penuntutan saja tidak selesai," ujar Gufroni.
Gufroni menduga keputusan jaksa tidak independen.
"Yang kami lihat ada indikasi intervensi misalnya Polda Metro Jaya dengan alasan keamanan agar sidang penuntutan ini ditunda, setelah pilkada DKI Jakarta," kata Gufroni.