Suara.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menerima pengaduan Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama yang dianggap terlalu ringan. Ahok dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun.
"Pengaduan kami sudah diterima oleh komisi Kejaksaan RI. Dan tentu dalam waktu cepat langkah Komjak (Komisi Kejaksaan), rencana Kamis depan akan lakukan rapat pleno terkait dengan pengaduan kami. Apakah nanti ada tindak lanjut kami tetap menunggu," kata Direktur Satuan Tugas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni di kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Jika komisi kejaksaan menindaklanjuti laporan, kata Gufron, tentu akan memanggil jaksa.
"Bisa jadi kemungkinan berdasarkan rapat pleno Kamis depan pihak - pihak yang terkait dalam persoalan ini, dimintai keterangan atau klarifikasi. Termasuk yang kami laporkan adalah tim jaksa dalam perkara sidang penistaan agama. Yang dilakukan oleh terdakwa Ahok," ujar Gufroni.
Gufroni menilai jaksa tidak Independen ketika menuntut Ahok.
"Pengaduan kami adanya dugaan dimana jaksa ini tidak independen dalam melakukan penuntutan terhadap Ahok sebagai terdakwa yang dibacakan dalam persidangan. Ada beberapa poin didalam pengaduan kami. Ada beberapa kejanggalan dan hal - hal yang diluar kewajaran maupun kejanggalan terkait dengan aspek yuridis dan juga sosiologis," ujar Gufroni.
Tim kuasa hukum Ahok berharap masyarakat jangan lagi mencap Ahok sebagai penista agama. Pasalnya, kata dia, Ahok tidak terbukti menodai agama, hal itu terbukti dari pasal yang dipakai jaksa untuk menuntutnya.
"JPU sendiri yang mendakwa Pak Basuki ke pengadilan dengan dakwaan menodai agama sudah menyerah sudah ampun-ampun, karena nggak bisa membuktikan kesengajaan untuk menodai agama," ujar Teguh dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat.
Teguh menekankan bahwa Ahok sebenarnya tidak punya niat untuk menistakan agama ketika mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Tuduhan itu baru muncul setelah Buni Yani mengunggah video serta menulis caption provokatif.
"Jangan asal bicara dan ngomong menodai agama, jelas dibuktikan dalam persidangan, jaksa yang menuntut saja nggak bisa membuktikan, tapi orang lain masih nekat berpendapat seperti itu," kata Teguh.
"Walaupun itu hak orang untuk bicara, tapi harus ada batasannya dan landasanya. Nggak bisa dianggap Pak BTP menodai agama. Nggak terbukti di persidangan," Teguh menambahkan.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke 20 yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Artinya, Ahok tidak perlu mendekam di penjara kalau selama masa percobaan, tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika membacakan nota keberatan dalam sidang, Selasa (25/4/2017), Ahok menegaskan bahwa dia sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama. Itu sebabnya, Ahok meminta dibebaskan majelis hakim dari segala tuntutan.