Pemuda Muhammadiyah Tunggu Tindaklanjut Laporan Kasus Ahok

Rabu, 26 April 2017 | 14:20 WIB
Pemuda Muhammadiyah Tunggu Tindaklanjut Laporan Kasus Ahok
PP Muhammadiyah datangi Gedung Komisi Kejaksaan di Jakarta. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Walaupun itu hak orang untuk bicara, tapi harus ada batasannya dan landasanya. Nggak bisa dianggap Pak BTP menodai agama. Nggak terbukti di persidangan," Teguh menambahkan.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke 20 yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Artinya, Ahok tidak perlu mendekam di penjara kalau selama masa percobaan, tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang berkekuatan hukum tetap.

Ketika membacakan nota keberatan dalam sidang, Selasa (25/4/2017), Ahok menegaskan bahwa dia sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama. Itu sebabnya, Ahok meminta dibebaskan majelis hakim dari segala tuntutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI