Protes Tuntutan Ahok, PP Muhammadiyah Datangi Komisi Kejaksaan

Rabu, 26 April 2017 | 11:24 WIB
Protes Tuntutan Ahok, PP Muhammadiyah Datangi Komisi Kejaksaan
PP Muhammadiyah datangi Gedung Komisi Kejaksaan di Jakarta. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, di Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, Rabu (26/4/2017).

PP Pemuda Muhammadiyah melakukan pengaduan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai terlalu ringan. Ahok hanya dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan didalam persidangan tersebut.

Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah datang sekitar pukul 10.22 WIB, dan belum mau berkomentar banyak kepada awak media tersebut.

"Kami, sudah siapkan pengaduannya dan kami juga sertakan dasar - dasar kami mengajukan pengaduan ini. Baik sisi yuridis maupun sisi sosiologis. Terkait dengan penuntutan JPU dalam perkara Ahok yang menurut kami memang dianggap tidak Independen," kata Direktur Satuan Tugas PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni di lokasi.

Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan Mayat Bertato Mawar

Menurut Gufroni, tuntutan JPU ini sangat bertentangan dengan Undang - Undang Kejaksaan.  "Tentu ini bertentangan dengan Undang - Undang Kejaksaan pertama dilihat dalam pasal 37, untuk lebih lengkapnya nanti. Kami masuk dulu ya," ujar Gufroni.

Gufroni, didampingi Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman langsung masuk menuju, kantor Komisi Kejaksaaan Republik Indonesia.

Pantauan suara.com pihak PP Pemuda Muhammadiyah diterima oleh beberapa Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Namun awak media tidak dapat meliput.

Diketahui, ‎Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama. "Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI