Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Subbag Kepegawaian, Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Janih. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (26/4/2017).
Selain Janih, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Teknik Gedung Plaza Centris PT. PP Dirganeka Haryono, Direktur CV. Sinergi Gemilang Teuku Bahagia alias Johan. Juga ada Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM Erik Zulkarnaen.
Sama seperti Janih, mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait Sri Utami.
Baca Juga: Tak Hiraukan Praperadilan Miryam, KPK Lakukan Penggeledahan
Sebelumnya pada Jumat (21/4/2017) lalu KPK menetapkan Sri Utami sebagai tersangka. Selaku Koordinator Satuan Kerja Kegiatan di Kementerian ESDM, Sri diduga melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri. Dia dan Waryono Karno diduga mengatur pengadaan kegiatan fiktif di kementerian ESDM.
Penetapan Sri Utami sendiri sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. KPK juga sudah menjerat Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Keduanya sudah divonis dan sudah berkekuatan hukum tetap. Waryono divonis enam tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, diringkat banding, Hakim pada pengadilan Tinggi memberatkannya menjadi tujuh tahun. Sementara Jero Wacik, Hakim pada Pengadilan Tipikor memvonisnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun lalu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi delapan tahun.