Ahmad Dhani: Pleidoi Ahok Cocok Dibacakan untuk Anak TK

Siswanto Suara.Com
Rabu, 26 April 2017 | 06:30 WIB
Ahmad Dhani: Pleidoi Ahok Cocok Dibacakan untuk Anak TK
Ahmad Dhani sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS 24 Taman Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) [suara.com/ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musikus yang gagal menjadi calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani kembali menyerang Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penisataan agama.

"Ahok melecehkan intelektualitas orang Islam dan MUI dgn tidak mengakui bhw sdh menistakan agama...ADP," tulis Ahmad Dhani di Twitter.

Pernyataan Ahmad Dhani disampaikan usai Ahok menyampaikan nota keberatan atas tuntutan jaksa pada Selasa (25/4/2017).  Intinya, Ahok menekankan kalau dia tidak berniat menista agama Islam. Melihat tuntutan dan pasal yang dipakai jaksa, Ahok semakin yakin bahwa secara hukum tidak ada bukti penistaan agama. Itu sebabnya, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya.

Menurut Ahmad Dhani nota keberatan Ahok cocok disampaikan untuk siswa taman kanak-kanak.

"PLEDOI ahok cocok di bacakan utk anak TK. #ADP," tulis Ahmad Dhani.

Jaksa penuntut umum tidak menyampaikan keberatan (replik) atas nota keberatan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa Ahok di persidangan. Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan langsung menjatuhkan vonis kepada terdakwa dugaan penodaan agama pada Selasa (9/5/2017).

Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa pun tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP memiliki hak untuk itu.

"Kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan Ahok bersalah. Perbuatan Ahok dinilai telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," kata Ali.

Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan pengacara Ahok.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim.

"Sebagaimana yang kami dengar, JPU tetap pada tuntutan, sehingga menurut proses hukum apa yang kami kemukakan dalam pembelaan kami dan terdakwa segalanya kami serahkan kepada yang mulia," kata Teguh.

Selanjutnya, Dwiarso menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.

"Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," Dwiarso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI