Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan pengacara Ahok.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim.
"Sebagaimana yang kami dengar, JPU tetap pada tuntutan, sehingga menurut proses hukum apa yang kami kemukakan dalam pembelaan kami dan terdakwa segalanya kami serahkan kepada yang mulia," kata Teguh.
Selanjutnya, Dwiarso menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.
"Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," Dwiarso.