KPU Usul Anggaran Pilkada Rp11,3 T, Sebagian Tak Masuk Akal

Selasa, 25 April 2017 | 20:16 WIB
KPU Usul Anggaran Pilkada Rp11,3 T, Sebagian Tak Masuk Akal
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum ‎mengevaluasi usulan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018. Usulan anggaran yang diajukan KPU ke pemerintah-pemerintah daerah sebesar Rp11,3 triliun dinilai terlalu besar. Demikian kesimpulan rapat kerja antara Komisi II dan KPU serta Bawaslu, Selasa (25/4/2017).

"Ya, banyak yang nggak masuk akal," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy usai rapat.‎

‎"Kalau pengalaman di pilkada lalu, itu biasanya tidak sampai 60 persen dipenuhi oleh DPRD-nya. Jadi​ misalnya kalau ada daerah yang mengusulkan Rp30 miliar per pilkada kabupaten yang disepakati DPRD Rp20 miliar," Lukman menambahkan.

Anggota Fraksi PKB tersebut kemudian menyarankan Kementerian Dalam Negeri membuat surat edaran kepada kepala daerah agar menetapkan standar biaya untuk pilkada dalam APBD.

Menurut Lukman alokasi anggaran untuk pengadaan barang yang sifatnya tidak penting harus dihapus.

"Jadi sifatnya nanti, mendagri bikin edaran yang boleh dibiayai apa saja di pilkada itu. Misalnya honor KPPS jumlahnya berapa, kemudian pencetakan baliho, harus ada jumlahnya berapa," katanya.‎

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan usulan anggaran tersebut merupakan total dari 171 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada.

"Jadi bisa saja disetujui semua mungkin. Tapi bisa juga dikoreksi oleh pemda. Jadi ini usulan yang disampaikan dan sudah kita rekap. Nah saya juga sudah bertanya kenapa anggarannya begitu besar?" kata Arief.

Usulan tersebut didasarkan dari berbagai pertimbangan, seperti demografi dan geografi.

"Sekarang itu ada Papua, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan. Ini daerah-daerah yang pemilihnya besar-besar semua kan," ujarnya.

Arief berharap pembahasan anggaran selesai sebelum Agustus 2017.

"Juli diharapkan sudah finalisasi. Agustus satu bulan sebelum tahapan sudah bisa dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah," kata Arief.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI