Suara.com - Pemerintah membantu warga negara Indonesia (WNI) yang melewati masa izin tinggal atau overstay di Arab Saudi agar terbebas dari jeratan hukum. Hal ini sesuai program pengampunan atau amnesti yang diterapkan pemerintah Arab Saudi bagi warga asing yang overstay.
"Beberapa langkah sudah dilakukan oleh KBRI di Jeddah, yakni proses finger prints dan biometric buat Overstayer dalam memanfaatkan amnesti yang diberikan pemerintah Arab Saudi," katra Arrmanatha Nasir, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri dalam konfrensi pers di kantornya, Selasa (25/4/2017).
Dia menuturkan, perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi terus mendukung program amnesti yang diterapkan sejak 29 Maret lalu selama 90 hari. Memanfaatkan kebijakan Arab itu, Kementerian Luar Negeri pun telah mengirim tim untuk membantu para WNI yang ingin memanfaatkan program pengampunan tersebut.
“Kendalanya selama ini adalah proses dari pihak Arab Saudi sendiri lambat. Mereka hanya bisa memproses 200-an (warga asing overstay) setiap harinya, dan kita bantu agar lebih cepat,” ujar dia.
Baca Juga: Jokowi Akan Bicara Perlindungan TKI di Hong Kong
Namun Tata, begitu Jubir Kemlu ini akrab disapa, mengaku pihaknya tak punya data lengkap jumlah WNI yang overstay di Arab. Sebab banyak dari WNI masuk ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi, meski begitu hingga saat ini sudah banyak yang mendaftarkan diri ke KBRI.
"Sampai saat ini kami sudah bantu fasilitasi proses pengeluaran Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pencatatan, untuk sekitar 4.300 WNI overstay yang ingin memanfaatkan program overstay pemerintah Arab Saudi. Kami harapannya pemerintah Arab Saudi bisa membantu proses ini agar mereka bisa segera mengeluaran izin," tandas dia.