Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Idrus Marham memastikan tidak ada pergolakan di internal Golkar terkait kasus hukum yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Koordinator DPP Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai, tentang keinginan internal untuk penguatan partai menjelang Pemilu dan potensi hukum yang akan menerpa Novanto.
"Kemarin saya sudah telepon Bang Yorrys. Saya minta klarifikasi atas peryataan-peryataan yang sudah di sampaikan Bang Yorrys. Maksud Bang Yorrys, Partai Golkar dalam kondisi apapun harus siap," tegas Idrus saat prescont di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (25/4/2017).
Idrus menambahkan Yorrys hanya kritik Partai Golkar. Kata Idrus, Yorrys mengingatkan agar partai berlambang beringin itu bisa menghadapi seluruh situasi yang ada.
"Saya kira itu, sehingga kami beranggapan apa yang disampaikan Bang Yorrys itu maksudnya dan intinya dalam kondisi apapun Partai Golkar harus solid dan siap hadapi momentum politik," tambahnya.
Dia juga membantah soal adanya usulan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk pergantian Ketua Umum Partai Golkar sebagai imbas ketika status hukum Novanto meningkat menjadi tersangka. Kata Idrus, DPP Partai Golkar sudah memutuskan untuk mendukung Novanto sampai masa jabatannya habis.
"Bahwa pada saat ini tidak ada pikiran untuk melakukan Munaslub. Itu sama sekali tidak ada. Bahkan di dalam pertemuan sebelumnya, rapat Konsultasi di Bali, yang dihadiri Dewan Pakar, Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina, serta ketua DPD I dan DPD II semua menyatakan mendukung sepenuhnya kepemimpinan Novanto hasil Munaslub 2016," tuturnya.
Sementara itu, untuk proses hukum Novanto yang saat ini berstatus saksi dalam kasus korupsi e-KTP, Idrus mengatakan hal itu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga penegak hukumnya.
"Kita nggak boleh mendesak-desak KPK. Barkan KPK bergerak dengan prosesnya sendiri. Kita percaya kepada KPK untuk melakukan proses hukum berdasarkan fakta," tuturnya.