Suara.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menegaskan usulan pemecatan wali kota se-DKI Jakarta adalah hak gubernur dan wakil gubernur. Sebab wali kota masuk ke golongan pejabat eselon II.
Hal itu dinyatakan Safullah saat ditanya keinginan politisi Gerindra agar Anies Baswedan-Sandiaga Uno memberhentikan 4 wali kota yang diduga membantu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat saat kampanye Pilkada Jakarta.
Empat Wali kota tersebut yang diusulkan yakni Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi dan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.
"Kalau jabatan Wali Kota itu kan eselon 2, menjadi hak siapa? Itu menjadi haknya gubernur dan wakil gubernur," ujar Saefullah di Blok G, Balai Kota, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Baca Juga: Cerita Pengusaha Dukung Anies-Sandiaga dari Awal sampai Menang
"Dia mau pasang siapa? Itu menjadi haknya mereka," kata dia.