Mau Diperiksa KPK Kasus Bakamla, Fayakhun Diam Saja

Siswanto Suara.Com
Selasa, 25 April 2017 | 13:45 WIB
Mau Diperiksa KPK Kasus Bakamla, Fayakhun Diam Saja
Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi dalam perkara suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut, hari ini.

Fayakhun sudah tiba di gedung KPK, namun tidak menyampaikan komentar apapun mengenai agenda pemeriksaan.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Nofel Hasan adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla yang juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla pada 2016.

Dalam dakwaan Direktur Utama PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima 104.500 dolar Singapura dari Fahmi melalui anak buah Fahmi yang bernama Adami dan Hardy.

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara.

Eko Susilo Hadi disangka menerima suap 100.000 dollar Singapura, 88.500 ribu dollar AS, 10 ribu euro saat menjadi Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2016.

Tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yaitu Direktur Utama PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah, operasional PT. Merial Esa Hardy Stefanus dan bagian operasional Merial Esa Adami Okta.

Selain Eko dan Novel, suap juga diduga mengalir ke Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dollar Singapura dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta sehingga total suap yang diberikan 309.500 dolar Singapura, 88.500 dollar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

Sedangkan Kepala Bakamla Arie Sudewo dalam dakwaan disebut meminta jatah dari anggaran pengadaan proyek monitoring satellite di Bakamla.

REKOMENDASI

TERKINI