Suara.com - Delapan perwakilan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan alumni aksi bela Islam 212 diterima Kepala Bagian Pelaporan Masyarakat untuk Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Indra Syamsul di gedung KY, Jalan Kramat Raya, nomor 57, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017) siang. Kelompok tersebut meminta komisioner mengawasi proses persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"KY dari awal sudah melakukan pemantauan sidang. Khususnya fokus kepada hakim. Hasil pemantauan dari KY nggak bisa dikasih tahu. Nanti di akhir persidangan, setelah semua persidangan selesai," kata Syamsul usai pertemuan di gedung KY, Jalan Kramat Raya Nomor.57, Jakarta Pusat.
Koordinator aksi, Agus Chairudin, menambahkan sikap KY terhadap sidang Ahok akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Jawaban KY dalam waktu dua-tiga hari, komisioner KY akan membuat pernyataan sikap tentang persidangan kasus Ahok berdasarkan Surat Edaran Ketua MA Nomor 11 Tahun 1964 agar Majelis Hakim memperhatikan Rasa Keadilan Masyarakat," kata Agus.
Setelah diterima perwakilan KY, kelompok tersebut membatalkan demonstrasi.
Sementara itu di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, baru saja dilakukan sidang kasus Ahok dengan agenda pembacaan nota keberatan atas tuntutan jaksa. Ahok dituntut pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa penuntut umum tidak menyampaikan keberatan (replik) atas nota keberatan yang disampaikan Ahok dan tim pengaara. Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan langsung menjatuhkan vonis kepada terdakwa dugaan penodaan agama pada Selasa (9/5/2017).
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa pun tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP memiliki hak untuk itu.
"Kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Jaksa menyatakan Ahok bersalah. Perbuatan Ahok dinilai telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," kata Ali.
Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan pengacara Ahok.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim.