Suara.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut sidang putusan kasus penistaan agamanya akan berlangsung, 9 Mei dua pekan mendatang. Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Tanggal 9 akan ada keputusan (hakim). 9 Mei, jadi dua minggu lagi," ujar Ahok usai menjalani sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Seharusnya, sidang berikutnya dengan agenda replik dari jaksa, dilanjutkan duplik dari tim penasihat hukum. Namun, karena dalam pledoi yang dibacakan hari ini jaksa meniliai tidak ada materi yang baru. Maka mereka sepakat sidang Selasa depan ditiadakan.
"Replik duplik tadi lisan saja langsung, harusnya kan replik dupliknya Minggu depan dan tertulis, tapi jaksa merasa udah hampir sama materinya, ininya sama, ya sudah," kata Ahok.
Baca Juga: Tak Ada Tanggapan Jaksa Lagi, Ahok akan Divonis Selasa 9 Mei
Saat ditanya wartawan mengenai persiapan sidang berikutnya langsung dengan agenda putusan, Ahok menolak memberikan komentar. Ia meminta jurnalis untuk bertanya pada tim hukum.
"Gitu saja ya, aku mau balik kerja ini (ke Balai Kota) waktunya 5 bulan soalnya. Nanti saja atau tanya-tanya sama penasihat," kata Ahok.
Pada persidangan Kamis 20 April, jaksa menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.