Judul nota pembelaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu tetap melayani walau difitnah. Pembelaan tersebut dibacakan Ahok dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.
Inti pleidoi Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menodai agama Islam lewat pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti bersalah karena jaksa pun tak menuntutnya dengan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," ujar Ahok.
Ahok menekankan selama ini hanya menjadi korban fitnah. Ahok menyinggung dosen bernama Buni Yani yang menulis caption serta mengunggah video potongan pidato Ahok. Video dan caption tersebut kemudian menjadi pintu masuk kasus dugaan penodaan agama.
"Baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Ahok memberikan berbagai argumentasi yang intinya dia menegaskan tidak bersalah sehingga sudah seharusnya majelis hakim membebaskannya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi masih berlangsung. Saat ini, giliran pengacara yang membacakan nota keberatan.
Inti pleidoi Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menodai agama Islam lewat pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti bersalah karena jaksa pun tak menuntutnya dengan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," ujar Ahok.
Ahok menekankan selama ini hanya menjadi korban fitnah. Ahok menyinggung dosen bernama Buni Yani yang menulis caption serta mengunggah video potongan pidato Ahok. Video dan caption tersebut kemudian menjadi pintu masuk kasus dugaan penodaan agama.
"Baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Ahok memberikan berbagai argumentasi yang intinya dia menegaskan tidak bersalah sehingga sudah seharusnya majelis hakim membebaskannya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi masih berlangsung. Saat ini, giliran pengacara yang membacakan nota keberatan.