Suara.com - Kelompok masyarakat yang menamakan diri alumni bela Islam 212 akan demonstrasi di gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017), siang. Mereka akan meminta komisioner KY mengawasi persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
"Tujuannya kami cuma ingin untuk mendesak secara moral kepada KY sesuai kewenangan konstitusi berdasarkan pertimbangan dari pakar-pakar hukum yang mengatakan tuntutan dari jaksa itu suatu kekonyolan, irasional, dan cacat hukum. Untuk itu kita men-support kepada majelis hakim untuk melakukan ultra petitum," kata koordinator aksi, Agus Choirudin.
Agus menambahkan ultra petitum yang dimaksud yaitu dalam memutuskan perkara, hakim harus memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun l964 yang isinya menyatakan penista agama apapun agar divonis dengan hukuman maksimal.
"Dengan ada tuntutan JPU yang sangat irasional, untuk menghindari turbulensi hukum, anomali yang sangat membahayakan bagi supremasi hukum kita, maka alumni 212 ini bergerak untuk mendesak ke KY, memberikan support, pernyataan sikap ke majelis hakim untuk menggunakan supremasi hukum dan kewibawaan majelis hakim untuk berani memutuskan ultra petitum," katanya.
Agus mengingatkan KY bertugas mengawasi proses persidangan. Agus menilai sudah indikasi proses persidangan Ahok tidak berjalan independen.
"Secara konstitusi bahwa KY ini dia kan menindak tegas penegakan hukum dari sikap yang diduga majelis hakim atau pun di pengadilan baik jaksa maupun hakim terutama majelis hakim, ini yang diduga kuat terindikasi tidak independen, dalam tanda kutip. Mengantisipasi ini karena peran KY ini sangat besar, menentukan. Kalau secara produk hukum kita larinya ke MA, tapi karena belum ada keputusan kami ke KY dong. Kalau KY secara moral tidak diindahkan, maka kami melakukan upaya hukum lagi," kata Agus.
Salah satu indikasinya, kata dia, Ahok hanya dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Fakta persidangan baik itu saksi yang dihadirkan JPU dan pembela Ahok terbukti banyak memberatkan Ahok. Nah dan dalam tuntutan JPU secara substansi bertabrakan, tidak sejalan antara dasar logika, uraian, dengan tuntutan. Disatu sisi terbukti 156 a, tapi tuntutannya 156. Tuntutan sendiri ini adalah dagelan. Ini diluar nalar fakta persidangan dan hukum. Ini yang bisa dibilang satu peristiwa bersejaarah yang sangat menodai supremasi hukum Indonesia," katanya.
Agus dan rekan-rekannya rencananya akan diterima perwakilan komisioner KY.
Saat ini, di depan KY baru ada lima orang yang sudah datang. Jumlah massa yang akan unjuk rasa diperkirakan 100 orang.