Pengunjung sidang yang kontra dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan takbir di sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama.
Peristiwa ini terjadi tak lama setelah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membuka sidang dengan agenda pledoi atau pmbacaan nota pembelaan Ahok.
"Allahu akbar, takbir," kata mereka di dalam ruang sidang, gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Selanjutnya, sekitar enam orang yang mengenakan ikat kepala berwarna merah bertuliskan "Aliansi Pergerakan Islam" terlihat melangkahkan kakinya keluar ruang sidang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kegaduhan Bukan Karena Ahok, Tapi Buni Yani
Kemudian, hakim ketua menyampaikan kalau di ruang sidang pengunjung tidak boleh melakukan keributan ataupun menyampaikan intrupsi. Bila pengunjung tak menghiraukan, ia akan meminta aparat untuk mengusir.
"Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan. Kalau tidak tertib, ketua majelis akan mengeluarkan, jadi nggak perlu tepuk tangan, nggak perlu sorakan, nggak perlu cemoohan, perhatikan saja," kata Dwiarso.
Ia memastikan majelis hakim tidak akan berpengaruh dengan teriakan atau 'takbir' yang diucapkan pengunjung sidang dalam memutus perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok nanti.
"Karena majelis nggak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut," kata dia.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.