Komite di parlemen menyetujui adanya penghapusan pasal 522 hukum pidana yang terkait dengan beberapa persoalan termasuk didalamnya perkosaan, penyerangan, penculikan dan pernikahan paksa. (Kontributor I Chandra Iswinarno)
Tolak UU Pemerkosaan, Aktivis Libanon Gantung Gaun Pengantin
Suwarjono Suara.Com
Selasa, 25 April 2017 | 09:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengaku sebagai Anak Yatim Hingga Pura-pura Mati, Drama Tersangka Pemerkosaan asal AS Akhirnya Terbongkar
09 Januari 2025 | 15:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI