Komite di parlemen menyetujui adanya penghapusan pasal 522 hukum pidana yang terkait dengan beberapa persoalan termasuk didalamnya perkosaan, penyerangan, penculikan dan pernikahan paksa. (Kontributor I Chandra Iswinarno)
Tolak UU Pemerkosaan, Aktivis Libanon Gantung Gaun Pengantin
Suwarjono Suara.Com
Selasa, 25 April 2017 | 09:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
17 April 2025 | 12:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI