Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan pelaku perkosaan terhadap anak selama ini terbanyak dilakukan oleh orang terdekat atau keluarga masih sedarah.
"Enam dari 10 kasus perkosaan terhadap anak itu dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan sedarah, seperti ayah kandung, paman, kakak, sepupu, dan sebagainya," kata Arist Merdeka, saat berkunjung di Pekanbaru, Selasa.
Arist mengemukakan data membuktikan orang di sekitar rumah dan lingkungan anak berada sudah tidak aman lagi.
"Ini bukan informasi saja, kenyataan pelakunya adalah rata-rata orang terdekat di rumah, sekolah, tempat bermain dan pondok-pondok pesantren, asrama dan sebagainya. Mereka siap menerkam anak-anak," ujarnya pula.
Baca Juga: Pemda NTB Ungkap Kejanggalan Pemenang Miss Indonesia 2017
Menurut Arist lagi, data mencatat dari 21 juta lebih berbagai tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia, sebesar 58 persen itu kejahatan seksual.
Dari 58 persen data kejahatan seksual terhadap anak yang terlapor 51,7 persen.
"Perbandingan pelaku dari setiap 10 kasus perkosaan sebanyak enam di antaranya dilakukan oleh keluarga yang masih memiliki hubungan sedarah," ujarnya lagi.
Karena itu, menurut dia, cara yang jitu untuk memutus mata rantai pelecehan dan kekerasan anak itu harus dilakukan bersama semua stakeholder, tokoh agama, masyarakat terutama keluarga dalam hal ini ibu.
"Tentu perlu ada gerakan bersama, kepedulian saling memantau dan menjaga," kata dia.
Baca Juga: Berobat di Kupang Bisa Gratis Pakai KTP Sehat Mulai Mei
Ia berpesan apa yang sudah dilakukan oleh Persatuan Perempuan Distrik HKBP XXII Riau ini sebagai langkah awal untuk bersama menggugah pihak lain, golongan, ormas, tokoh agama, suku di Provinsi Lancang Kuning ini untuk menelurkan kepedulian bagi pemutusan mata rantai pelecehan seksual kepada anak.
Sebelumnya diberitakan salah satu kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pekanbaru terjadi baru-baru ini.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau telah meringkus seorang ayah berinisial US berumur 50 tahun yang telah mencabuli hingga hamil anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
"Hal itu diperkuat dengan hasil tes kehamilan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Medika bahwa korban S (14) positif hamil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Rabu (12/4).
Pelaku diduga melakukan perbuatannya di rumah sendiri di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu. Barang bukti selain hasil positif hamil, satu lembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika, dan kartu keluarga bukti pelaku dan korban memiliki hubungan ayah dan anak.
Pelaku selanjutnya akan dijerat pasal tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.