Sebelumnya diberitakan salah satu kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pekanbaru terjadi baru-baru ini.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau telah meringkus seorang ayah berinisial US berumur 50 tahun yang telah mencabuli hingga hamil anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
"Hal itu diperkuat dengan hasil tes kehamilan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Medika bahwa korban S (14) positif hamil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Rabu (12/4).
Pelaku diduga melakukan perbuatannya di rumah sendiri di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu. Barang bukti selain hasil positif hamil, satu lembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika, dan kartu keluarga bukti pelaku dan korban memiliki hubungan ayah dan anak.
Baca Juga: Pemda NTB Ungkap Kejanggalan Pemenang Miss Indonesia 2017
Pelaku selanjutnya akan dijerat pasal tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.