Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, meski Anies Baswedan akan menjabat sebagai gubernur baru DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Memangnya ada aturannya nggak boleh diperiksa? Ya penyidik tetap melakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (24/4/2017).
Dalam kasus ini Anies diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah setelah menyebut soal penggusuran yang dilakukan Ahok dengan data yang salah. Laporan tersebut dibuat tim Advokasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Menurutnya, penegakan hukum tetap dilakukan kepada siapapun termasuk kepada para pejabat yang dianggap melakukan pelanggaran pidana. Dia pun mencontohkan terkait kasus penodaan agama yang telah menjerat Ahok sebagai terdakwa.
Baca Juga: Acara Majelis Rasulullah, Gatot dan Anies Diundang, Djarot Tidak
"Ahok aja diperiksa malah sudah sampai sidang," kata dia.
Namun demikian, Argo belum menyimpulkan secara pasti kapan Anies akan dipanggil sebagai pihak terlapor. Bahkan, mantan Kabid Polda Jawa Timur itu tak mau berspekulasi apakah Anies dapat dijadikan tersangka atau tidak dalam kasus tersebut.
Dia hanya menyampaikan secara mekanisme hukum, polisi baru bisa menentukan apakah sebuah kasus dugaan pidana bisa dilanjutkan atau tidak saat penyidik melakukan gelar perkara.
"Tungggu nanti gelar perkaranya, penyidik bagaimana (menyimpulkan) dalam penyelidikannya," kata Argo.
Baca Juga: Anies Sebut Penolak Sembako Ahok karena Punya Harga Diri