Kasus Penodaan Pancasila yang Menjerat Rizieq Terus Berjalan

Senin, 24 April 2017 | 11:51 WIB
Kasus Penodaan Pancasila yang Menjerat Rizieq Terus Berjalan
Habib Rizieq Shihab [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat masih terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Sukarno yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, sebagai tersangka.

"Masih jalan. Kami masih terus lengkapi berkas perkara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Suara.com, Senin (24/4/2017)

Sejauh ini, menurut Yusri, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus tersebut.

"Banyak, kalau nggak salah sudah sampai 18 saksi," kata dia.


Dalam proses penyidikan kasus Rizieq, polisi juga telah memintai keterangan ahli.

"Ya, sudah sama itu (ahli). Ya, ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli IT," katanya.

Dia pun mengaku jika polisi serius menangani laporan yang dibuat putri kandung Sukarno, Sukmawati Soekarnoputeri. Yusri juga menyampaikan jika pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus ini agar berkas perkara nantinya bisa langsung dinyatakan lengkap, apabila sudah dikirim ke jaksa penuntut umum

"Ya tetap, kami tetap lanjut kok. Masih berjalan kasusnya. Kami harapkan pelan-pelan, supaya berkasnya tidak bolak balik.  Makanya kami lengkapi dulu, biar nggak ada kekurangan-kekurangan," jelas  Yusri.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kasus tersebut merupakan satu dari sejumlah kasus yang mengancam Rizieq. Selain itu, Rizieq juga dilaporkan ke Polda Jabar karena dituduh telah melakukan pelecehan terhadap budaya Sunda.

Polda Metro Jaya juga menangani sejumlah kasus Rizieq. Di antaranya, dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penodaan terhadap agama Kristen, dan dugaan penghinaan  terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Kasus logo palu arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI