Cerita Bachtiar Nasir Soal Jegal Ahok dan Kemenangan Anies-Sandi

Senin, 24 April 2017 | 09:34 WIB
Cerita Bachtiar Nasir Soal Jegal Ahok dan Kemenangan Anies-Sandi
Bachtiar Nasir saat memberikan sambutan di acara Tabligh Akbar Umat Islam, Isra' Miraj Nabi Muhammad SAW dan tasyakuran kemenangan Anies-Sandi di Mesjid Albarkah As Syafiiyah, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (23/4/2017) [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari ucapan Ahok itu umat Islam dari berbagai daerah di Indonesia datang ke Jakarta untuk melakukan aksi yang dikenal 411 (4 November 2016) dan 212 (2 Desember 2016). Setelah itu ada aksi-aksi susulan dengan massa yang hadir disebut 'alumni 212'. Dalam aksinya saat itu, mereka menuntut Ahok dihukum.

Anies-Sandi menang pilkada Jakarta 2017

Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno mampu menyingkirkan pasangan petahana Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI putaran kedua. Pasangan yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu memperoleh suara besar meski hanya diusung dua partai politik.

Baca Juga: BMKG: Gempa di Tasikmalaya Tak Berdampak Kerusakan

"Alhasil dengan keterbatasan Alhamdulillah 19 April kemarin umat Islam menang signifikan di Jakarta," kata Bachtiar.

Menurut Bachtiar, kemenangan Anies-Sandi membuat masyarakat senang dan bisa tidur dengan nyenyak. Namun, kebahagian mereka tidak berlangsung lama karena sehari berikutnya jaksa penuntut umum hanya menuntut Ahok dengan pidana percobaan. Artinya, Ahok tidak perlu menghuni penjara selama satu tahun, asalkan dalam dua tahun ke depan Ahok berkelakuan baik.

Dalam tuntutannya, JPU tak menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama karena Ahok dinilai tak memenuhi unsur niat dalam pasal tersebut. Dengan pertimbangan itu, jaksa menggunakan pasal alternatif kedua, yakni pasal 156 KUHP yang berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

"Walau baru mimpi enak satu malam, besoknya (20 April) sakit lagi. Karena tuntutan JPU ini ya (bisa dibilang) mau bebaskan. Setuju nggak dibebasin?," kata Bachtiar dilanjutkan teriak jamaah 'tidak'.

Menurut Bachtiar kemenangan Anies-Sandi sebagai bukti bangkitnya umat Islam untuk kepemimpinan di Indonesia. Dia juga berharap hal serupa terjadi di Pilpres 2019.

Baca Juga: "Nggak" Berniat Ciderai Messi, Ramos Kecewa di Kartu Merah

"19 April 2017 Allah buktikan. Kok (Anies-Sandiaga) bisa menang signifikan? Jakarta Barat basis dia (Ahok-Djarot) letoy, Jakarta Utara sasaran empuk dia kok bisa dimenangkan oleh pasangan calon nomor 3," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI