Marsinah adalah perempuan buruh PT Catur Putra Surya (CPS) Sidoarjo. Ia ditemukan sudah tak bernyawa, 8 Mei 1993, setelah dinyatakan hilang selama tiga hari sebelumnya.
Tragis, Jenazahnya ditemukan dibuang di hutan Dusun Jegong, Nganjuk, Jawa Timur. Melalui visum, ditemukan banyak tanda penyiksaan, termasuk di bagian kelamin Marsinah.
Kisah Tragis Marsinah bermula pada awal 1993. Persisnya ketika Gubernur Jawa Timur kala itu mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pengusaha menaikkan upah buruhnya. Surat tersebut menjadi dasar buruh PT CPS untuk menuntut kenaikan upah.
Mereka lantas menggelar aksi massa tanggal 3 dan 4 Mei. Marsinah menjadi motor penggerak aksi tersebut.
Baca Juga: Man City Keok Lagi, Kali Pertama Guardiola 'Puasa' Gelar
Selang sehari, 5 Mei, 13 buruh yang ikut demonstrasi diinterogasi di markas Kodim Sidoarjo. Mereka dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan, karena dianggap menggelar rapat gelap dan menghalang-halangi rekannya masuk kerja.
Dalam hitungan jam, Marsinah yang tak ikut digelandang ke kodim, dinyatakan hilang, dan akhirnya ditemukan sudah menjadi mayat.
Aparat hukum mengusut dan mengadili kasus tersebut. Sebanyak 9 orang menjadi tersangka, termasuk Direktur PT CPS Yudi Susanto, dan Kabag Personalia PT CPS Mutiari. Yudi dihukum 17 tahun penjara karena dianggap sebagai otak pembunuhan. Sementara Mutiari dihukum 7 bulanpenjara.
Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia memvonis bebas seluruh terdakwa.
Vonis bebas itu lantas membuka kemungkinan adanya rekayasa dalam penyelidikan kasus pembunuhan Marsinah.
Baca Juga: Gempa 5,4 SR Guncang Kabupaten Tasikmalaya Senin Dini Hari
Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D Soerjadi menilai ada rekayasa militer yang mencari “kambing hitam” dalam pembunuhan Marsinah.