Suara.com - Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw diminta bertanggung jawab atas insiden penembakan 6 warga sipil di Timika, Papua pada Kamis (20/4/2017) lalu. Penembakan diduga berasal dari aparat keamanan.
Peristiwa itu terjadi saat polisi menjaga jalannya sidang Terdakwa Sudiro dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang disampaikan Tim Penasihat Umum terdakwa di Pengadilan Negeri Timika. Eksepsi yang disampaikan oleh Tim kuasa Hukum Sudiro, Bernadus Wahyu Wibowo, Petrus Selestinus, Ari Lazuardi dan Marthen L. Amansaman tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Relly D. Behuku dengan Hakim Anggotanya Seteven C. Walukow dan Frands A. Suli.
"Tim penasehat hukum terdakwa Sudiro meminta Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw harus bertanggung jawab atau mempertanggungjawabkan terlebih dahulu kasus ini secara hukum dan etika di internal Polri, baik sebelum serah terima ataupun sesudah serah terima jabatan sebagai Kapolda Papua yang terkena mutasi belum lama ini menuju jabatan lain di Mabes Polri," kata salah satu Tim Penasehat hukum Sudiro, Petrus Selestinus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/4/2017).
Kejadian tersebut berawal dari tidak didengarnya permintaan massa pengunjung sidang yang merupakan pendukung Terdakwa Sudiro yang terdiri dari para Istri dan Keluarga anggota Serikat Pekerja Seluruh Indoneisia lingkup Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia. SPSI PUK Timika yang tergabung dalam Barisa sejak awal persidangan 12 April 2017 meminta agar Majelis Hakim tidak menahan Terdakwa Sudiro.
"Karena sosok Sudiro merupakan pimpinan buruh yang selalu memperjuangkan kepentingan buruh PT. Freeport Indonesia, bahkan Tim Penasehat Hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim. Namun permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dapat dikabulkan," katanya.
Ada pun alasan hakim menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia tersebut karena Hakim belum mempertimbagkan permohonan penagguhan Sudiro. Sehingga belum memberikan jawaban apakah dikabulkan atau ditolak.
Atas jawaban Ketua Majelis Hakim pada persidangan tanggal 12 April 2017 itulah maka dalam persidangan tanggal 20 April 2017 kemarin, jumlah massa pendukung Sudiro yang datang ke persidangan semakin banyak sekitar 2000.
"Massa pengunjung dengan membawa serta surat pernyataan jaminan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh 4000-an anggota keluarga SPSI PT.FI," kata Petrus.
Karena kecewa sudah buat surat pernaytaan tapi tidak didengar dan terdakwa tetap ditahan, masa pun marah. Kata Petrus, massa pun melemparkan batu ke aparat, dan mengenai kaki Kapolres Timika.
"Peristiwa pelemparan batu mengenai kaki Kapolres Timika inilah yang menyulut kemarahan aparat, lalu disambut dengan tembakan yang mengarah ke massa pendukung Sudiro dan mengenai 6 (enam) orang kena tembak di kaki, pantat dan paha, masing-masing adalah Sdr. Andri Santoso, Sakarias, Puguh Prihandono, Wibowo, Faisal dan Sdr. Zainal Abidin," katanya.
Meski begitu, kata anggota advokad Peradi tersebut, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Kata dia, setelah terjadi penembakan para korban langsung dibawah ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama.
"Hingga saat ini masih dirawat di RS. Umum Daerah Timika, sementara pelaku penembakan belum jelas proses hukumnya seperti apa," kata Petrus.
Namun kata dia peristiwa penembakan tersebut menunjukan dengan jelas betapa penanganan keamanan oleh aparat Kepolisian di Timika dan Polda Papua tidak serius. Polri terkesan membiarkan suasana kacau tersebut, terlebih-lebih dengan penahanan tehadap Sudiro yang sejak penyidikan memperlihatkan sikap Polda Papua yang memihak kepada kepentingan PT Freeport.
"Terdapat banyak kejanggalan dari hasil penyidikan sebagaimana akan terungkap dalam BAP di persidangan pemeriksaan saksi. Dari 16 Saksi yang di BAP Penyidik, 14 orang Saksi sudah dibuatkan Sumpah oleh Penyidik, begitu juga keterangan ahli sudah dibuatkan Berita Acara Sumpah oleh Penyidik, sehingga dengan demikian diduga dalam sidang nanti Jaksa Penuntut Umum hanya mengajukan saksi Pelapor Sdr. Virgo Henry Solossa mantan Ketua PC. SPKEP SPSI PT. FI Kab. Timika dan Terdakwa Sudiro," tandasnya.